Untuk memahami definisi Bank Syariah menurut para ahli, perlu dicatat bahwa pada umumnya Bank adalah lembaga keuangan bisnis yang utama adalah untuk mengumpulkan dana dan mendistribusikan dana kepada publik dalam bentuk pinjaman dan menyediakan layanan pembayaran lalu lintas dan sirkulasi uang (Kuncoro, 2002). Kehadiran Bank Syariah adalah satu pelaksanaan Syariah.
Sesuai dengan hukum 10 tahun 1998 tentang perbankan Syariah menyatakan bahwa Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenis terdiri dari bank umum syariah dan pembiayaan bank Syariah.
Berikut adalah penjelasan tentang definisi atau definisi Bank Syariah menurut para ahli:
- Sudarsono (2004), mendefinisikan Bank Syariah sebagai lembaga keuangan bisnis utama menyediakan kredit dan layanan lain di lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang yang beroperasi pada prinsip-prinsip Syariah.
- Dahlan Siamat, (2004), menggambarkan tujuan Bank Syariah sebagai bank yang melaksanakan upaya berdasarkan prinsip hukum atau Syariah selalu mengacu pada Al Qur'an dan Hadist
- Schaik (2001), Islam atau Syariah Bank adalah bentuk modern dari bank berdasarkan Hukum Islam yang dikembangkan pada kurun pertama Islam, bank ini menggunakan konsep islam sebagai metode utama risiko dan menghapus sistem keuangan berdasarkan jaminan atau manfaat negara.
- Muh. Syafe'i Antonio dan Perwataatmadja (1992) membagi pemahaman terkait dengan ini dalam 2 hal: pertama, Islamic Bank adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah. Kedua, Bank Islam adalah prosedur operasi mengacu pada ketentuan Al-Qur'an dan Hadis. Dari definisi ini, penjelasan keduanya menyimpulkan bahwa Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, yaitu operasi prosedur sesuai dengan aturan Al Qur'an dan Hadis.
Definisi Bank Syariah menurut para ahli sering digunakan sebagai referensi tambahan dapat dibaca dalam artikel sebelumnya yang berjudul pemahaman Bank Syariah
Ada juga sebuah ciri umum dari Syariah Bank sebagai berikut:
- Beban disepakati pada waktu kontrak Perjanjian dalam bentuk fleksibel atau nominal yang tidak membeku dan bisa dinegosiasikan dalam batas wajar.
- Penggunaan persentase dalam kewajiban untuk melakukan pembayaran harus dihindari. Karena persentase utang keseimbangan ada meskipun utang sampai batas waktu jatuh tempo perjanjian berakhir.
- Dalam kontrak proyek pembiayaan, bank tidak menentukan perhitungan berdasarkan stabil ditentukan di muka. Sistem perbankan Syariah berdasarkan modal untuk kontrak jenis al mudharabah musyarakah dengan sistem bagi hasil yang tergantung pada jumlah keuntungan.
- Bank yurisdiksi tidak berlaku untuk membeli dan menjual uang dari mata uang yang sama dan transaksi dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang dalam memberikan pinjaman umumnya yang tidak dalam bentuk tunai tetapi dalam bentuk dana untuk pembelian barang dari properti item Bank.
- Ada sebuah Dewan syari'ah yang bertanggung jawab untuk mengawasi bank syariah. Bank Islam selalu menggunakan terminologi dari Arab mana istilah tercantum dalam hukum Islam
- Keberadaan produk khusus pembiayaan tanpa beban sosial sendiri, dimana pelanggan tidak wajib untuk mengembalikan dana (al-qordul hasal)
- Fungsi lembaga bank juga memiliki fungsi kepercayaan, yang berarti bahwa itu bertanggung jawab untuk mengurus dan bertanggung jawab untuk keamanan dana yang sudah diselamatkan dan memiliki ketersediaan kapanpun jika dana yang ditarik sesuai dengan Perjanjian. Hal ini dapat dibaca dalam hubungannya dengan fungsi Bank Islam.
Oleh karena itu, semoga definisi Bank Syariah menurut ahli dan ciri cirinya secara umum mungkin bisa berguna untuk kalian.